Jumat, 27 Juni 2014

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2. Asas dan Tujuan

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang Dilarang

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

1. Monopoli

Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni

Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar

Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;

d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan

Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap

Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. Perjanjian yang Dilarang 

1. Oligopoli

Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga

Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;

b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;

c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;

d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a) Oligopoli

(b) Penetapan harga

(c) Pembagian wilayah

(d) Pemboikotan

(e) Kartel

(f) Trust

(g) Oligopsoni

(h) Integrasi vertikal

(i) Perjanjian tertutup

(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,

yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli

(b) Monopsoni

(c) Penguasaan pasar

(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing

(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi

(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar

(d) Jabatan rangkap

(e) Pemilikan saham

(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

CONTOH KASUS :
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan, PT Pelindo II terbukti melakukan monopoli kegiatan bongkar-muat di Pelabuban Teluk Bayur. Atas pelanggaran itu, Komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 4,77 miliar dan membatalkan beberapa perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pelat merah itu dalam sidang di kantor KPPU, Senin, 4 November 2013. 

Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, yang memimpin persidangan, mengatakan Pelindo II melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Keputusan itu kami ambil setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator," kata Saidah saat dihubungi, Selasa, 5 November 2013.

Saidah mengatakan, Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar-muat kepada Pelindo II. "Perjanjian tertutup oleh Pelindo ini dibuat dengan penyewa lahan di Teluk Bayur, termasuk dengan perusahan BUMN lain, seperti Antam dan Semen Padang," ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata dia, di Teluk Bayur sudah ada 43 Perusahan Bongkar-Muat (PBM) yang beroperasi. Mereka otomatis terancam dengan adanya perjanjian antara Pelindo II dengan para penyewa lahan, yang mensyaratkan penanganan bongkar-muat hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Selain itu, dia melanjutkan, Pelindo II terbukti menghalangi usaha pesaingnya untuk melakukan kegiatan yang sama dengan cara menunjuk perusahaan bongkar-muat terhadap barang yang akan dibongkar dan dimuat di lahan perusahaan pelat merah itu.

Pelindo II juga diminta mencabut setiap klausul yang mengatur penyerahan kegiatan bongkar-muat barang kepada perusahaannya di Pelabuhan Teluk Bayur. "Dengan keputusuan ini, perusahaan yang memiliki perjanjian sewa lahan dengan Pelindo II bebas menggunakan jasa perusahaan lain untuk bongkar-muat," kata Saidah.

Kini, PT Pelindo II memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan keputusan majelis atau mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri.

PENYELESAIAN :

Tingginya persaingan usaha berpotensi menimbulkan monopoli, khususnya Jakarta yg merupakan ibu kota. Menurut saya cara penyelesaiannya adalah dengan menyusun kebijakan yang tegas sehingga mencegah adanya persaingan tidak sehat serta pengawasannya juga tidak kalah penting untuk menghindari monopoli seperti kasus diatas.







Sabtu, 07 Juni 2014

Kapan Waktu yang Tepat Mulai Investasi?

Makan di restoran mahal, bebas jalan-jalan, gadget terbaru, serta konser musik artis kesukaan. Saat kita masih bisa bekerja dan memperoleh pendapatan yang cukup, semua kebutuhan tersier tersebut mungkin bisa didapatkan dengan mudah. Tapi bagaimana dengan saat Anda sudah pensiun nanti?
Mempersiapkan masa depan cerah harus dilakukan sejak muda. Salah-salah Anda tidak punya jaring pengaman ketika masa pensiun semakin dekat atau ketika membutuhkan uang dalam jumlah besar secara tiba-tiba. Salah satu cara untuk menyiapkan masa depan yang cerah adalah dengan investasi yang membutuhkan waktu cukup lama. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal lebih dari 5-10 tahun.
Salah satu contoh bisa Anda lihat dari sosok Damon Williams. Ia membeli saham Nike di usia 5 tahun dan pada saat usia 14 tahun, Williams telah mendapatkan sekitar $50,000. Dia lebih memilih untuk membeli saham dan menyimpannya dalam jangka panjang berdasarkan potensi pertumbuhan nilai saham tersebut. Tapi dia pun membekali dirinya dengan pengetahuan yang cukup mendalam mengenai saham, sehingga saat ini dia menjadi investor muda yang dikenal oleh kalangan Wall Street.
Ini bukan berarti Anda harus mulai berinvestasi sejak umur 5 tahun, lho. Pada usia 20-an ketika Anda baru mulai bekerja, baik bekerja tetap ataupun magang, pun sudah bisa jadi awal yang baik. Jenis investasi yang Anda pilih pun tidak harus berupa saham. Tapi yang penting adalah memulainya sedini mungkin untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Beberapa tips berinvestasi pada usia 20-an di antaranya adalah:
Sisihkan Uang Sedini Mungkin
Pendapatan Anda sebagai fresh graduate atau anak magang memang belum besar. Tapi faktor penting dari investasi adalah waktu. Walaupun hanya 5-10% dari gaji Anda yang bisa Anda sisihkan untuk investasi, jumlah itu akan berkembang menjadi besar dalam jangka panjang. Selain itu, semakin lama Anda berinvestasi, maka investasi Anda pun akan semakin kuat menghadapi fluktuasi pasar. Jadi, mulailah berinvestasi segera setelah Anda mampu.

Sehatkan Kondisi Keuangan Anda
Selain berinvestasi, mapankan juga kondisi keuangan Anda dengan cara menyiapkan dana darurat dan melunasi hutang berbunga besar seperti hutang kartu kredit. Hasil yang Anda dapat dari investasi bisa jadi tak berguna kalau Anda masih memiliki hutang berbunga yang harus dilunasi.

Tingkatkan Pengetahuan Mengenai Investasi
Baca buku dan cari informasi terbaru mengenai berbagai jenis investasi, terutama jenis investasi yang Anda pilih. Hasil yang maksimal tentu akan lebih mudah didapat kalau Anda mengerti seluk beluk investasi Anda, termasuk langkah yang harus diambil kalau ada resiko kerugian.
Yang pasti, terlambat memulai masih lebih baik dibandingkan tidak memulai sama sekali. Jangan putus asa kalau Anda belum memiliki investasi apapun walaupun umur 30 sudah Anda lewati. Mulailah berinvestasi segera untuk masa depan Anda dan keluarga Anda. Kalau Anda masih berusia 20-an tahun, jangan tunda-tunda lagi dan mulailah berinvestasi!



Senin, 28 April 2014

Asuransi Profesi

Sambil nunggu giliran mengajar kelas asuransi di Bandung, padahal tadi pagi masih shooting/siaran di NetTV tentang Investasi abal-abalan, dan melihat kasus yang sedang ramai dalam 2 minggu ini tentang “oknum” FP, jadi membuat berfikir apakah asuransi profesi untuk Financial Planner sudah mulai dibutuhkan?
Meskipun di Amerika dan dibanyak negara di luar negeri profesi Perencana Keuangan sudah memiliki asuransi profesi dan sudah wajib untuk memiliki asuransi profesi untuk melindungi profesi dan keputusannya, saya masih berfikir panjang tentang implementasi asuransi ini di Indonesia, kenapa?  Karena:
1. Polis dan asuransinya sendiri belum ada,
2. Profesinya sendiri belum ada landasan hukum, sekarang baru mau dibuat (jangan takut, hasil penelusuran saya ternyata di Indonesia sendiri belum ada yang namanya Investment Act untuk melindungi konsumen dari jenis investasi apapun)… supriseeeee
3. Asuransi ini sendiri biasanya hanya akan membayar kerugian apabila kerugian tersebut terjadi karena sebab yang tidak disengaja dan tidak bisa dipastikan
Dengan kata lain, kerugian yang terjadi karena ada unsur kesengajaan, misalnya tidak lengkap riset sebelum merekomendasikan produk, atau terjadi conflict of interest karena menerima komisi penjualan produk tapi tidak diketahui dan disetujui nasabah, atau conflict of interest terjadi karena bisnis/investasinya ternyata dimiliki atau terafiliasi langsung atau tidak langsung sementara klien tidak mengetahuinya, atau memberikan rekomendasi produk diluar profil resiko, kecenderungannya tidak akan diganti oleh asuransinya.
Dengan kata lain, selama tidak ada unsur kesengajaan berarti apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut murni kerugian investasi yang bisa disebabkan oleh unsur apapun (pasar, politik, suku bunga dll).  Justru karena tidak ada unsur kesengajaan tersebut sendiri malah jadinya tidak butuh asuransi profesi, karena kerugiaanya terjadi diluar kendali kita.

Selasa, 01 April 2014

Investasi Abal-abalan

Sebenarnya investasi abal-abalan tidak direkomendasikan ke siapapun, apalagi ke klien. Sebenarnya hal ini sudah sering jadi pembicaraan kan?  Bahkan kalau mau kita liat diberita sebenarnya investasi model seperti ini, apakah memang dari awal di rancang untuk menipu ataukah sebenarnya investasi benar tapi kemudian rugi bandar sehingga ownernya memutuskan untuk lari dari tanggung jawab, setiap tahun selalu ada.
Investasi-investasi seperti ini juga tidak hanya nge trend di Indonesia tapi juga pernah terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat.  Di era modern seperti sekarang skema investasi Madoff sangat ngetop dan mengguncangkan Amerika dan dunia.  Bagaimana mungkin negara maju seperti Amerika bisa kebobolan.  Yang membedakan adalah di Amerika Madoff dihukum 150 tahun penjara, sementara di Indonesia….. well…. no comment….
Terus apa donk yang harus dilakukan?  Well… “Kita Hanya Bisa  Menyampaikan” informasi yang benar saja.. selebihnya terserah anda.  Selama fenomena kaya mendadak tanpa kerja keras, tanpa disiplin dan tanpa bersabar masih menjadi keinginan banyak warna negara Indonesia, maka selama itu pula skema-skema investasi abal-abalan akan terus ada dan akan terus banyak orang yang tertipu.
Yang harus dibedakan adalah ada 2 hal, yaitu produk investasi abal-abalan atau skema investasi abal-abalan.  Sebenarnya apabila kita perhatikan dimasyarakat produk investasi yang dikeluarkan di institusi yang berada dibawah pengawasan regulator seperti OJK , Kementerian Perdagangan dan Koperasi, cenderung jumlah tipu-tipuannya lebih sedikit.  Sedangkan suatu skema investasi yang ditawarkan kepada masyarakat umum untuk kemudian pada akhirnya berbuntut “macet” dan kabur jumlahnya lebih banyak lagi.
Berinvestasi saja sudah mengandung resiko yang tinggi, apalagi berbisnis.  Itulah sebabnya kenapa pebisnis mendapatkan profit yang tinggi.  Ketika anda kemudian menginvestasikan dana kepada orang lain untuk berbisnis dan anda tidak ikut campur didalam manajemennya, maka anda sudah tau bahwa resiko buruknya adalah uang anda tidak kembali.  Nah, kalau sudah begitu, kenapa juga kita harus merekomendasikan untuk berinvestasi kesana?



http://www.aidilakbar.com/

Minggu, 12 Januari 2014

Business Planning



LINGKUP PERMASALAHAN

      1.      What?

       -      Bisnis budidaya ikal Lele.

      2.      Why?

        -          Pangsa pasarnya yang masih sangat luas.
        -          Selain kebal terhadap berbagai macam penyakit waktu pemeliharaan ikan lele bisa dibilang singkat.
        -          Walaupun harganya relatif murah, protein ikan lele cukup tinggi.
        -          Banyak diminati/disukai oleh semua kalangan masyarakat, dari anak-anak sampai orang dewasa.

      3.      How?

            Karena keterbatasan lahan, maka budidaya ikan lele sebaiknya dilakukan di kolam terpal sehingga lebih praktis, mudah dan dapat memperkecil biaya. Selain itu, kolam terpal ini bisa dijalankan di medan yang tidak memungkinkan untuk membudidayakan ikan. Misalnya tanah dengan medan propos atau tanah berpasir.



TINJAUAN PUSTAKA


Saat ini, budidaya ikan lele merupakan peluang yang sangat prospektif, sangat menjanjikan. Menurut data Asosialisasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menjabarkan, saat ini untuk wilayah jakarta tercatat lebih dari 6.000 pedagang pecel lele. Untuk memenuhi permintaan konsumen, rata-rata tiap pedagang membutuhkan 8-10 Kg lele, artinya dalam per hari sekitar 50 ton ikan lele dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Bukan hanya dijakarta, peluang usaha dalam bidang budidaya lele juga masih terbuka lebar di kota batam, hal ini karena tingginya kebutuhan lele di kota batam yang belum mampu dipenuhi seluruhnya oleh pembudidaya lokal. Mantan Penyuluhan Lapangan Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (KP2K) kota batam Rudi Hendra menungkapkan, kebutuhan lele di kota Batam mencapai 298,5 ton perbulan. Sementara pembudidaya lokal hanya mampu memproduksi ikan lele sebesar 131 ton perbulan. Masih terjadi kekurangan hingga 167,5 ton ikan lele setiap bulannya yang akhirnya banyak dipenuhi dari lele impor.

Beralih ke gizi dari ikan lele, walau ikan lele suka hidup dalam air berlumpur bahkan cenderung kotor namun gizi dari ikan lele ini tidak bisa diremehkan. Fakta ilmiah Achmad Subagio, Ph.D dan rekannya Wiwik Windarti yang keduanya berasal dari FTP UNEJ, melakukan penelitian terhadap kandungan daging ikan lele dan menghasilkan kesimpulan bahwa kandungan gizi untuk ikan lele seberat 2,5 Kg setara dengan 1Kg daging sapi. Selain itu alternatif 1 Kg dari lele lebih baik dari 1 Kg daging sapi.

Bukan itu saja, dari penelitian tersebut juga menunjukan bahwa daging ikan lele dapat merangsang perkembangan otak anak karena kandungan gizinya sangat tinggi, banyak mengandung vitamin A.  Selain itu, lemak dalam daging ikan mengandung poli asam lemak tidah jenuh (PUFA) yang terdiri dari omega-3 dan omega-6 dan kandungan lemaknya jauh lebih rendah dibandingkan daging sapi atau daging ayam.








Rabu, 08 Januari 2014

PT Kereta Api Indonesia


PT Kereta Api Indonesia adalah 


Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT Kereta Api Indonesia ini meliputi angkutan penumpang dan juga angkutan barang. Pemberlakuan UU Perkeretaapian No.23/2007 secara hukum mengakhiri monopoli PT Kereta Api Indonesia dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.

Bentuk Perusahaan PT Kereta Api Indonesia adalah Persero , yang  berbentuk perseroan terbatas yang modal/sahamnya setengah dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuan untuk mengejar keuntungan. PT Kereta Api juga memiliki anak perusahaan yaitu: PT Reska Multi Usaha , PT KAI Commuter Jabodetabek, PT KA Pariwisata, PT Railink, PT  KA Logistik.

Modal adalah dana dari pemilik atau pendiri perusahaan untuk membiayai semua keperluan perusahaan dalam menjalankan aktivitas dimana modal dapat berupa uang dan juga tenaga (keahlian) dimana modal juga dapat dijadikan untuk mengembangkan usaha perusahaan menjadi lebih maju dan sukses. Dari sisi pendanaan, perkeretaapian di Indonesia mendapat sumber dana pendapatan operasional PT KA dan pendapatan penjualan gerbong dan lokomotif PT INKA serta dari pemerintah melalui subsidi PSO, IMO minus TAC serta pinjaman yang belum ditentukan posnya.

Evaluasi keberhasilan PT Kereta Api Indonesia dilihat dari sisi anggota yaitu turut berpartisipasinya karyawan sebagai penumpang, karena karyawan tersebut tahu bahwa kinerja kereta api sudah sesuai aturan atau standar yang berlaku. Apabila PT Kereta Api Indonesia dapat memberikan inovasi dan peningkatan pelayanan yang diinginkan oleh penumpang, maka partisipasi penumpang akan terus meningkat.

Untuk meningkatkan efisiensi PT Kereta Api Indonesia, pihak management menerapkan style “ Jazz Leadership “. Dan agar PT KAI menjadi besar maka diterapkan efisiensi dan efektivitas anggaran, dan untuk memenangkan persaingan dari para kompetitor maka ditempuh penetapan target pasar, positioning produk dan penentuan segmen pasar.

Efektivitas KAI dirasa sudah cukup baik, pada tahun 2013 PT KAI mencacat pendapatan sebesar 4 triliun dari target sebesar 9 triliun. Dan di tahun 2014 PT KAI memproyeksikan untuk menguat,  dimana di tahun 2013 mencapai 4 Triliun menguat menjadi 7 Triliun di 2014.

Dilihat dari ciri-cirinya, penanan PT KAI dalam pasar persaingan sempurna termasuk kedalam pasar monopoli dimana hanya ada satu penjual/ produsen, berikut ciri-ciri pasar monopoli secara lengkap :

  1. Hanya terdapat 1 penjual  produsen
  2. Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan
  3. Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak

Berdasarkan ciri-ciri diatas, maka PT KAI dapat digolongkan kedalam pasar monopoli.

http://id.wikipedia.org/wiki/Kereta_Api_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas