Senin, 28 April 2014

Asuransi Profesi

Sambil nunggu giliran mengajar kelas asuransi di Bandung, padahal tadi pagi masih shooting/siaran di NetTV tentang Investasi abal-abalan, dan melihat kasus yang sedang ramai dalam 2 minggu ini tentang “oknum” FP, jadi membuat berfikir apakah asuransi profesi untuk Financial Planner sudah mulai dibutuhkan?
Meskipun di Amerika dan dibanyak negara di luar negeri profesi Perencana Keuangan sudah memiliki asuransi profesi dan sudah wajib untuk memiliki asuransi profesi untuk melindungi profesi dan keputusannya, saya masih berfikir panjang tentang implementasi asuransi ini di Indonesia, kenapa?  Karena:
1. Polis dan asuransinya sendiri belum ada,
2. Profesinya sendiri belum ada landasan hukum, sekarang baru mau dibuat (jangan takut, hasil penelusuran saya ternyata di Indonesia sendiri belum ada yang namanya Investment Act untuk melindungi konsumen dari jenis investasi apapun)… supriseeeee
3. Asuransi ini sendiri biasanya hanya akan membayar kerugian apabila kerugian tersebut terjadi karena sebab yang tidak disengaja dan tidak bisa dipastikan
Dengan kata lain, kerugian yang terjadi karena ada unsur kesengajaan, misalnya tidak lengkap riset sebelum merekomendasikan produk, atau terjadi conflict of interest karena menerima komisi penjualan produk tapi tidak diketahui dan disetujui nasabah, atau conflict of interest terjadi karena bisnis/investasinya ternyata dimiliki atau terafiliasi langsung atau tidak langsung sementara klien tidak mengetahuinya, atau memberikan rekomendasi produk diluar profil resiko, kecenderungannya tidak akan diganti oleh asuransinya.
Dengan kata lain, selama tidak ada unsur kesengajaan berarti apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut murni kerugian investasi yang bisa disebabkan oleh unsur apapun (pasar, politik, suku bunga dll).  Justru karena tidak ada unsur kesengajaan tersebut sendiri malah jadinya tidak butuh asuransi profesi, karena kerugiaanya terjadi diluar kendali kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar