BAB IV.
TUJUAN DAN FUNGSI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari keuntungan
dengan memanfaatkan perusahaan sebagai tempat terjadinya proses produksi atau
teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang baik sehingga menghasilkan
barang yang dapat dijual. Badan usaha ini dibedakan menjadi 2(dua) jenis yaitu,
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
1. Badan Usaha Koperasi
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada
kaidah & aturan prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi &
usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan
system manajemen usaha dan sistem keanggotaan.
Jadi, Credit Union Pancur kasih
adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka
sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka
dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif.
2. Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
a. Theory of the
firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
b. Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,
1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan
nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William
Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation
of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon);
diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales,
growth, market share, dll.
Menurut saya, credit union pacnur lebih condong ke teori
maksimum penjualan dimana menurut William Banmolb toeri ini memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh memadai untuk memuaskan koperasi
tersebut.
Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
- Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi
anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
- Innovation theory of profit; perolehan laba
yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan
inovasi terhadap produknya.
- Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas
rata-rata laba normal.
Menurut saya, Credit Union Pancur Kasih menggunakan teori laba efisiensi, yaitu
manajerial koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi
manajerial,karena seperti yang sudah dibahas di atas tadi orientasi usahanya
lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan
bersama para anggotanya dan juga masyarakat.
3. Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan
usaha koperasi :
Status & Motif Anggota
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan
maksimal
Menurut saya, CU pancur
mengaplikasikan poin pertama yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus
penggunn. Dan juga mengaplikasikan poin kedua dimana sang pemilik (anggota
dapat menanamkan modal investasi)
Bisnis Koperasi
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
saya 3 poin diatas termasuk kedalam tujuan CU pancur. Karena tujuan utama dari
CU Pancur adalah meningkatkan kesejahteraan aggota dan masyarakat. Dan juga dapat
dipercayai oleh masyarakat.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman (luar) .
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut saya, dalam permodalan koperasi CU pancur
mengaplikasikan poin yang kedua diman permodalan berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan juga dana cadangan yang
disisihkan dari sisa hasil usaha (SHU).
BAB V. SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada paraanggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus Pembagian SHU
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut saya,
pembagian SHU bersumber dari dana anggota yang dikumpulkan secara bersama-sama, SHU
yang diterima setiap anggotanya adalah modal yang diinvestasikan dan dari hasil
transaksi yang dilakukan dengan koperasi, anggota akan menerima SHU dan
merupakan hak anggota sebagai tanda balas jasa saham dan balas jasa pinjaman.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut saya,
CU Pancur telah mengaplikasikan prinsip poin pertama dimana pembagian SHU
bersumber dari dana yang dihasilkan anggota bersama-sama.
BAB VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
- Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
- Menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar