Kamis, 16 Juni 2016

Meta Analisis ( HT 2006-2008)


PENGARUH TRANSFER PRICING TERHADAP PERENCANAAN PAJAK BAGI PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Latar belakang
Perencanaan pajak merupakan sarana yang memungkinkan untuk melaksanakan pembayaran pajak agar tidak terjadi kelebihan dalam pembayaran pajak. Perencanaan pajak bukan berarti sebagai cara untuk menghindari pajak, karena dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak juga membabahas tentang perencanaan pajak. Manajemen pajak dapat diartikan sebagai cara bagi perusahaan dalam mengelola kewajiban pemenuhan pajak yang akan dilakukan dengan baik dan benar agar mendapatkan laba yang diharapkan dengan menekan jumlah pajak serendah mungkin tanpa unsur pelanggaran yang berakibat adanya sanksi. Dengan demikian tujuan manajemen pajak adalah melakukan usaha efisien pajak untuk mencapai laba yang rasional dan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar. Perencanaan pajak untuk suatu operasi yang sifatnya Multinasional merupakan pekerjaan yang kompleks, namun bagi pihak lain mengandung aspek 2 yang vital bagi bisnis Internasional. Pajak sangat berdampak terhadap keputusan penanaman modal di Luar Negeri, struktur keuangan, ketetapan besarnya biaya modal, manajemen valuta asing, manajemen modal kerja dan pengendalian keuangan. Diberlakukannya suatu ketentuan Perundang-undangan Perpajakan tentang peraturan transaksi Internasional adalah sebab dari hubungan perdagangan Internasional yang semakin luas dan ekstensif. Dengan adanya peningkatan beberapa tarif pajak di beberapa negara, terdapat pula peningkatan cara untuk menghindari pajak Internasional, yang mana adanya beberapa daerah di dunia yang disebut dengan surga persinggahan pajak yang menampung dana internasional. Selain itu karena perusahaan Multinasional memiliki posisi dalam hal prinsip yaitu apa yang digunakannya pasti akan menguntungkan bagi kelompoknya, sehingga perusahaan Multinasional menggunakan harga yang menyimpang dari harga yang berlaku umum. Maka perusahaan Multinasional dapat menggunakan transfer pricing yang rendah dari aim’s length price, yang tujuannya mengefisienkan beban pajak atau dengan cara menggunakan harga yang tinggi dari aim’s length price untuk tujuan tertentu. Transfer pricing merupakan isu pada bidang perpajakan, khususnya bagi korporasi multinasional yang melakukan transaksi internasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing dapat mengakibatkan potensi penerimaan pajak suatu negara akan berkurang karena perusahaan multinasional menggeser kewajiban perpajakannya dari negara yang tarifnya lebih tinggi yang nantinya menuju negara yang bertarif pajak rendah. Perusahaan juga berupaya meminimalisasi biaya termasuk meminimalisasi pembayaran pajak perusahaan 3 jika dilihat dari sisi bisnis. Transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas, bagi perusahaan multinasional yang berskala global.

Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh harga transfer (transfer pricing) terhadap perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional.

Objek penelitian
Objek penelitian ini yang berkaitan dengan transaksi harga transfer yang akan diteliti dan dikaji sampai sejauh mana pengaruh harga transfer terhadap perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional.

Pembahasan
Perencanaan Pajak pada Perusahaan Multinasional

Dalam melakukan perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibelitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibelitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yurisdiksi pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui ikatan-ikatan dalam perusahaan juga memberikan peluang tambahan bagi perusahaan multinasional untuk meminimalkan pajak global yang dibayarkan. Sebagai respons atas hal ini, pemerintahan nasional senantiasa merancangkan aturan hukum untuk meminimalkan kesempatan melakukan arbitrase yang melibatkan beberapa yurisdiksi pajak nasional yang berbeda. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar : 1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha; 2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang. Dalam penelitian Permatasari (2004) menjelaskan bahwa perencanaan pajak untuk suatu operasi yang bersifat multinasional merupakan pekerjaan yang kompleks, tetapi di lain pihak mengandung aspek yang vital bagi bisnis internasional. Pajak berdampak terhadap keputusan penanaman modal di luar 9 negeri, struktur keuangan, ketetapan besarnya biaya modal, manajemen valuta asing, manajemen modal kerja dan pengendalian keuangan. Dalam rangka mengevaluasi kebijakan perdagangan dan efektivitas lalu lintas modal internasional, adalah kurang efisien apabila hanya difokuskan secara sempit pada tarif, kuota dan subsidi-subsidi non-pajak saja, sebab faktor pajak pun tidak sedikit perannya dalam evaluasi kebijakan dimaksud. Kebijakan perpajakan kadang-kadang sangat berperan dalam pengambilan keputusan mengenai penanaman dan pembiayaan perusahaan yang akan melakukan investasi di luar negeri. Sedangkan perusahaan multinasional untuk operasionalnya di luar negeri, kadang-kadang harus mendirikan beberapa negara yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan nasional. Sebagian besar transaksi yang terjadi antar anggota grup perusahaan multinasional tersebut dapat dikategorikan dalam beberapa transaksi, seperti penjualan barang dan jasa, lisensi, paten, penjamin utang dan seterusnya. Hargaharga yang dibebankan pada transaksi tersebut, tidaklah perlu sama dengan harga yang berlaku di pasaran bebas. Oleh karena perusahaan multinasional memiliki posisi yang menentukan dalam hal prinsip apa yang akan digunakannya yang tentunya menguntungkan bagi grupnya, maka dapat saja perusahaan multinasional tersebut menggunakan harga yang menyimpang dari harga yang berlaku umum. Penyimpangan harga dimaksud adalah penyimpangan dari harga yang disebut sebagai “arm’s length price” yang lazimnya berlaku dan disetujui oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi terhadap barang yang sama dan dalam kondisi yang sama pula, apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa. 10 Perusahaan multinasional tersebut dapat saja menggunakan transfer pricing yang lebih rendah dari arm’s length price untuk tujuan mengefisienkan beban pajaknya atau menggunakan harga yang lebih tinggi dari arm’s length price untuk tujuan tertentu. Apabila terjadi transaksi yang menyimpang dari arm’s length price, apakah harga lebih tinggi atau rendah, hal ini dianggap sebagai usaha untuk menggeser laba perusahaan dari satu grup ke grup lainnya dan hal ini berarti pula bahwa pajak yang terutang di kedua grup yang terlibat tersebut akan mengalami perubahan. Dilihat dari segi kepentingan perusahaan multinasional, dalam rangka mengorganisir transaksi antar unit dalam grupnya, memang masalah transfer pricing merupakan masalah yang harus dipertimbangkannya, dengan catatan bahwa penyesuaian harga sebenarnya dengan harga pasaran bebas dalam rangka menentukan penghasilan kena pajak yang wajar tidak perlu memperhatikan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian yang ada yang harus dipenuhi oleh negara yang bersangkutan untuk memenuhi harga-harga atau maksud-maksud tertentu dari negara yang bersangkutan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Banyak permasalahan yang sering dihadapi oleh perusahaan multinasional dalam perencanaan perpajakannya yang berbeda dengan yurisdiksi pajaknya. Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah perusahaan multinasional memecah-mecah penghasilan dan biaya yang dialokasikan di berbagai yurisdiksi untuk menghindari adanya pajak berganda, melalui perjanjian penghindaran pajak berganda. Penghindaran pajak berganda dapat dihindari dengan: 1) penghasilan 11 yang dikenakan sebaiknya hanya satu negara saja; 2) perhitungan untuk kredit pajak dapat dilakukan dengan pajak yang terutang. Pajak berganda dapat dikurangi dengan banyak berbagai cara melalui kredit pajak (tax credit), perjanjian perpajakan (tax treaties), surga pajak (tax havens), pengecualian pajak (tax exemption) dan prinsip penangguhan (the deferral principle). Dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) Kredit Pajak, wajib pajak yang dapat mengurangi jumlah pajak terutangnya yang di luar negeri dari jumlah pajak yang berdasarkan penghitungan peraturan pajak domestik. Pengurangan yang sifatnya langsung dari jumlah pajak terutang, sehingga mengurangi pajak berganda; (2) Perjanjian Perpajakan, mengatur tentang penghasilan dari antar negara yang dikenakan pajak atau tidak dikenakan pajak oleh otoritas negara dari pengahsilan yang diperoleh atau tidak diperoleh; (3) Surga Pajak, suatu negara yang penghasilannya rendah atau tidak ada pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh. Kebanyakan perusahaan multinasional yang mempunyai investasi atau transfer pengahasilan yang rendah menggunakan negara tax havens untuk menggeser penghasilannya dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara tax havens melalui transfer pricing; (4) Pengecualian Pajak, perusahaan tertentu yang tidak perlu membayar pajak penghasilan dari penghasilan yang diperolehnya; (5) Prinsip Penangguhan, penundaan pajak penghasilan bagi perusahaan induk yang mempunyai penghasilan di luar negeri, sampai perusahaan induk tersebut diterima. Permasalah yang perlu diantisipasi bukan hanya pajak berganda, tetapi juga pajak internasional yang perlu diperhatikan karena berdampak pada keputusan manajemen, dimana investasi yang dilakukan, produk yang dipasarkan, 12 bentuk usaha yang baik untuk komersial dan fiskal, lintas valas yang ketat atau pengembalian hasil keuntungan setelah pajak, cara pembiayaannya, termasuk masalah tentang transfer pricing.


Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional

Ada dua tujuan transfer pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu (Yenni, 2000) : (1) Performance Evaluation salah satu alat yang dipakai oleh banyak perusahaan dalam menilai kinerjanya adalah menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang tingkat ROI untuk satu devisi dengan devisi lainnya dalam satu perusahaan yang sama berbeda satu dengan yang lain. Misalnya divisi penjual menginginkan harga transfer yang lebih tinggi yang akan meningkatkan income, yang secara otomatis akan meningkatkan ROI-nya, di sisi lain, divisi pembeli menuntut harga transfer yang rendah yang nantinya akan berakibat pada peningkatan income, yang berarti juga meningkatkan ROI. Hal ini yang membuat harga transfer berada di posisi yang terjepit. Oleh karena itu induk perusahaan sangat berperan dalam penentuan harga transfer; (2) Optimal Determination of Taxes Tarif pajak antar satu negara dengan negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan oleh lingkungan ekonomi, sosial, politik dan budaya yang berlaku dalam negara tersebut. Apabila di sebuah negara mengalami tingkat investasi rendah, maka tarif pajak berlaku di negara tersebut juga rendah. Tetapi jika sebuah negara mengalami tingkat investasi yang tinggi, yang dibuktikan dengan tingkat pertumbuhan badan usaha yang semakin meningkat. Dasar inilah tarif pajak yang ditetapkan di negara yang bersangkutan tinggi. 13 Suatu survey yang dilakukan oleh Ernest & Young LLp (2008), menemukan bahwa masalah Transfer pricing merupakan masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun terakhir yang terjadi pada perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan audit compliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing yang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan.


Ketentuan Peraturan Perpajakan Tentang Transfer Pricing

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 Tahun 2010, pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain, atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya, atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan. Direktorat Jenderal Pajak menentukan wewenang dalam penentuan besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya jumlah Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Dari pasal tersebut yang dimaksud dengan hubungan istimewa adalah sesuai dengan pasal 8 ayat (4) UU Pajak Penghasilan yaitu hubungan istimewa yang timbul karena adanya tiga hal, yaitu: (1) Penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua Wajib Pajak atau 14 lebih yang disebut terakhir; atau (2) Penguasaan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan secara langsung atau tidak langsung; atau (3) Adanya hubungan sedarah ataupun dalam garis lurus satu derajat. Terjadinya pengalihan penghasilan atau biaya pengenaan pajak dari satu Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya, sehingga terjadinya tekanan jumlah keseluruhan pajak terutang dapat direkayasa, hal ini terjadi karena adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya. Kekurangwajaran timbul karena adanya transfer pricing dapat terjadi antara Wajib Pajak dalam negeri atau Wajib Pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri, khususnya yang berada dalam negara yang tidak memungut pajak (tax havens).(Yenni,2000). Kekurangwajaran yang terjadi dalam dalam kaitannya dengan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, tercantum dalam SE- 04/PJ.7/1993 yaitu: (1) Hal penjualan dan pembelian; (2) Hal alokasi biaya administrasi dan umu (overhead cost); (3) Hal pembebanan bunga atas pinjaman dari investor; (3) Hal pembayaran komisi, lisensi, royalti, sewa, franchise, imbalan jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya; (4) Hal pembelian harta perusahaan dari investor atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang harga pasarnya lebih tinggi; (5) Hal penjualan yang melalui pihak ketiga kepada pihak luar negeri yang kurang atau tidak mempunyai substansi usaha. Jika terjadi kasus kekurangwajaran seperti diatas, Undang-undang perpajakan kita menganut asas material, maksudnya adalah menggunakan dasar keadaan substansi untuk melihat kewajaran atau tidak wajarnya suatu transaksi (Gusnardi,2009). 15 Ada beberapa contoh kasus yang menyebabkan timbulnya kekurangwajaran yang timbul akibat dari praktek transfer pricing, yaitu: (1) Kekurangwajaran Harga Penjualan; (2) Kekurangwajaran Harga Pembelian; (3) Kekurangwajaran alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost); (4) Kekurangwajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham; (5) Kekurangwajaran pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan jasa lainnya; (6) Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar; (7) Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha (letter box company). Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s length price) yaitu dengan menerapkan ketentuan yang dasarnya memberikan tanggung jawab dan wewenang aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perpajakan Tahun 1994, yaitu: (1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan undang-undang ini; (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut sekurang- 16 kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor; atau (b) Besarnya bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor; (3) Dalam pasal ini berbunyi Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidka berpengaruh oleh hubungan istimewa.


Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dalam Transfer Pricing

Kredit pajak luar negeri dapat melindungi sumber pajak luar negeri dari pengenaan pajak berganda, perjanjian pajak dapat melakukan lebih dari itu. Para penandatangan perjanjian itu umumnya menyetujui bagaimana pajak dan insensif pajak akan dikenakan, dihormati, dibagi, atau yang lain dihapuskan terhadap pendapatan usaha yang dihasilkan oleh warga negara dari negara lain di satu wilayah yurisdiksi pajak. Dengan demikian, kebanyakan perjanjian pajak antara negara asal dan negara tuan rumah memungkinkan laba yang dihasilkan oleh perusahaan domestik di negara tuan rumah akan terkena pajak negara asal jika perusahaan itu tetap berdiri permanen di sana. Perjanjian pajak juga memperngaruhi pungutan pajak atas deviden, bunga, royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pungutan pajak deviden dan sering kali mengecualikan royalti dan bunga dari pungutan pajak. Masalah transfer pricing dalam perjanjian pajak berganda bertolak dari Pasal 9 UN Model yang mengatur tentang perusahaan-perusahaan yang 17 mempunyai hubungan istimewa, yaitu antara induk perusahaan yang berdomisili di salah satu negara dengan anak cabang perusahaan yang berdomisili di negara lain. Ayat 1 Pasal 9 UN Model tersebut, menyebutkan tentang pemberian wewenang kepada salah satu negara yang melakukan verifikasi atas transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, seperti antara induk perusahaan dengan anak cabang perusahaannya, sepanjang tidak menunjukkan harga wajar (arm’s length price) menurut pasar atau dengan kata lain, verifikasi tidak akan dilakukan, apabila transaksi tersebut sudah didasarkan kepada harga wajar. Selanjutnya Ayat 2 diatur pula bahwa jika terjadi transaksi antara dua pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan transaksi tersebut tidak menggunakan harga arm’s length price, salah satu negara pihak pada Persetujuan dapat melakukan penyesuaian yang seharusnya juga diikuti oleh negara pihak lainnya. Apabila penyesuaian tidak diikuti negara pihak lainnya (correlative adjustment), maka akan terjadi pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang sama oleh orang atau negara yang berbeda. Pergeseran laba antar unit atau perusahaan dalam grup yang sama tidak dapat dijamin oleh adanya correlative adjustment, karena hal ini dapat dilakukan dengan cara lain, yaitu dengan pembayaran deviden atau royalti dan perlu diketahui bahwa Ayat 2 tidak dapat mencegah suatu negara melakukan correlative adjustment sepanjang Undang-Undang Nasional. Dari sudut pandang perusahaan multinasional, transfer pricing merupakan alat yang sering digunakan untuk memobilisasi laba rugi terutama bagi kepentingan perusahaannya, sedangkan bagi pihak aparat perpajakan selalu 18 menginginkan agar transaksi yang terjadi antar unit atau perusahaan dalam satu grup, pastinya menggunakan harga arm’s length price yang prinsipnya sesuai dengan OECD (Santoso,2004). Sebab akan menjadi dasar pertimbangan untuk memilih metode tersebut karena prinsip tersebut menepatkan perusahaan dari satu grup dalam kondisi yang sama dengan perusahaan yang independen sehingga faktor yang menguntungkan ataupun yang merugikan dapat dihilangkan.

Kesimpulan
Dalam praktek transfer pricing dalam perusahaan multinasional ini merupakan cara yang bertujuan untuk menekan beban pajak yang nantinya perusahaan dapat mengehemat pajak secara global dengan merelokasikan penghasilan global yang low tax countries dan menggeser beban dalam jumlah yang besar ke dalam big tax countries. Pengaruh transfer pricing juga harus diperhatikan dari sisi Undang-undang Perpajakan agar dalam menentukan harga transfer tidak menambah beban pajak yang seharusnya tidak terjadi atau seharusnya diminimalkan. Terdapat tiga metode yang sering digunakan sebagai dasar penetapan transfer pricing, yaitu: (a) Penentuan harga transfer atas dasar biaya (Cost BasedTransfer pricing); (b) Penentuan harga transfer atas dasar harga pasar (Market Based-Transfer pricing); (c) Negosiasi (Negotiated Transfer pricing) Berkenaan dengan arm’s length price Wajib Pajak dengan otoritas pajak harus melakukan penyesuaian harga transfer, dalam menyesuaikannya dapat dilakukan transfer pricing negosiasi yang diatur dalam peraturan perundangundangan perpajakan yang sering dikenal dengan kesepakatan transfer pricing. 19 Transfer pricing dilakukan berdasarkan harga pasar yang tidak memiliki implikasi perpajakan, apabila tidak menggunakan harga pasar maka umumnya akan terjadi pemindahan penghasilan. Dengan adanya pemindahan penghasilan tersebut maka pajak yang dibayar secara keselurahan akan lebih rendah. Sehingga, total laba pajak secara keseluruhan akan lebih besar dibanding kalau perusahaan tidak menggunakan transfer pricing.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar