Senin, 28 April 2014

Asuransi Profesi

Sambil nunggu giliran mengajar kelas asuransi di Bandung, padahal tadi pagi masih shooting/siaran di NetTV tentang Investasi abal-abalan, dan melihat kasus yang sedang ramai dalam 2 minggu ini tentang “oknum” FP, jadi membuat berfikir apakah asuransi profesi untuk Financial Planner sudah mulai dibutuhkan?
Meskipun di Amerika dan dibanyak negara di luar negeri profesi Perencana Keuangan sudah memiliki asuransi profesi dan sudah wajib untuk memiliki asuransi profesi untuk melindungi profesi dan keputusannya, saya masih berfikir panjang tentang implementasi asuransi ini di Indonesia, kenapa?  Karena:
1. Polis dan asuransinya sendiri belum ada,
2. Profesinya sendiri belum ada landasan hukum, sekarang baru mau dibuat (jangan takut, hasil penelusuran saya ternyata di Indonesia sendiri belum ada yang namanya Investment Act untuk melindungi konsumen dari jenis investasi apapun)… supriseeeee
3. Asuransi ini sendiri biasanya hanya akan membayar kerugian apabila kerugian tersebut terjadi karena sebab yang tidak disengaja dan tidak bisa dipastikan
Dengan kata lain, kerugian yang terjadi karena ada unsur kesengajaan, misalnya tidak lengkap riset sebelum merekomendasikan produk, atau terjadi conflict of interest karena menerima komisi penjualan produk tapi tidak diketahui dan disetujui nasabah, atau conflict of interest terjadi karena bisnis/investasinya ternyata dimiliki atau terafiliasi langsung atau tidak langsung sementara klien tidak mengetahuinya, atau memberikan rekomendasi produk diluar profil resiko, kecenderungannya tidak akan diganti oleh asuransinya.
Dengan kata lain, selama tidak ada unsur kesengajaan berarti apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut murni kerugian investasi yang bisa disebabkan oleh unsur apapun (pasar, politik, suku bunga dll).  Justru karena tidak ada unsur kesengajaan tersebut sendiri malah jadinya tidak butuh asuransi profesi, karena kerugiaanya terjadi diluar kendali kita.

Selasa, 01 April 2014

Investasi Abal-abalan

Sebenarnya investasi abal-abalan tidak direkomendasikan ke siapapun, apalagi ke klien. Sebenarnya hal ini sudah sering jadi pembicaraan kan?  Bahkan kalau mau kita liat diberita sebenarnya investasi model seperti ini, apakah memang dari awal di rancang untuk menipu ataukah sebenarnya investasi benar tapi kemudian rugi bandar sehingga ownernya memutuskan untuk lari dari tanggung jawab, setiap tahun selalu ada.
Investasi-investasi seperti ini juga tidak hanya nge trend di Indonesia tapi juga pernah terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat.  Di era modern seperti sekarang skema investasi Madoff sangat ngetop dan mengguncangkan Amerika dan dunia.  Bagaimana mungkin negara maju seperti Amerika bisa kebobolan.  Yang membedakan adalah di Amerika Madoff dihukum 150 tahun penjara, sementara di Indonesia….. well…. no comment….
Terus apa donk yang harus dilakukan?  Well… “Kita Hanya Bisa  Menyampaikan” informasi yang benar saja.. selebihnya terserah anda.  Selama fenomena kaya mendadak tanpa kerja keras, tanpa disiplin dan tanpa bersabar masih menjadi keinginan banyak warna negara Indonesia, maka selama itu pula skema-skema investasi abal-abalan akan terus ada dan akan terus banyak orang yang tertipu.
Yang harus dibedakan adalah ada 2 hal, yaitu produk investasi abal-abalan atau skema investasi abal-abalan.  Sebenarnya apabila kita perhatikan dimasyarakat produk investasi yang dikeluarkan di institusi yang berada dibawah pengawasan regulator seperti OJK , Kementerian Perdagangan dan Koperasi, cenderung jumlah tipu-tipuannya lebih sedikit.  Sedangkan suatu skema investasi yang ditawarkan kepada masyarakat umum untuk kemudian pada akhirnya berbuntut “macet” dan kabur jumlahnya lebih banyak lagi.
Berinvestasi saja sudah mengandung resiko yang tinggi, apalagi berbisnis.  Itulah sebabnya kenapa pebisnis mendapatkan profit yang tinggi.  Ketika anda kemudian menginvestasikan dana kepada orang lain untuk berbisnis dan anda tidak ikut campur didalam manajemennya, maka anda sudah tau bahwa resiko buruknya adalah uang anda tidak kembali.  Nah, kalau sudah begitu, kenapa juga kita harus merekomendasikan untuk berinvestasi kesana?



http://www.aidilakbar.com/