Jumat, 08 November 2013

koperasi ....

BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI

  Pengertian Badan Usaha

Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan perusahaan sebagai tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang baik sehingga menghasilkan barang yang dapat dijual. Badan usaha ini dibedakan menjadi 2(dua) jenis yaitu, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

1.     Badan Usaha Koperasi
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha dan sistem keanggotaan.
Jadi, Credit Union Pancur kasih adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang  yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif.

2.     Tujuan dan Nilai

Perusahaan Bisnis
a.      Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasi keputusan
  • Menyediakan norma
  • Sasaran yang lebih nyata
b.     Tujuan perusahaan :
  • Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
  • Berorientasi pada profit oriented benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
  • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Menurut saya, credit union pacnur lebih condong ke teori maksimum penjualan dimana menurut William Banmolb toeri ini memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh memadai untuk memuaskan koperasi tersebut.

Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
  • Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  • Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Menurut saya, Credit Union Pancur Kasih menggunakan teori laba efisiensi, yaitu  manajerial  koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial,karena seperti yang sudah dibahas di atas tadi orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya dan juga masyarakat.

3.     Kegiatan Usaha

Key success factors kegiatan usaha koperasi :
Status & Motif Anggota
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Menurut saya, CU pancur  mengaplikasikan poin pertama yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus penggunn. Dan juga mengaplikasikan poin kedua dimana sang pemilik (anggota dapat menanamkan modal investasi)

Bisnis Koperasi
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut saya 3 poin diatas termasuk kedalam tujuan CU pancur. Karena tujuan utama dari CU Pancur adalah meningkatkan kesejahteraan aggota dan masyarakat. Dan juga dapat dipercayai oleh masyarakat.

Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar) .
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut saya, dalam permodalan koperasi CU pancur mengaplikasikan poin yang kedua diman permodalan berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan juga dana cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha (SHU).




BAB V. SISA HASIL USAHA

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada paraanggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut saya, pembagian SHU bersumber dari dana anggota yang dikumpulkan secara bersama-sama, SHU yang diterima setiap anggotanya adalah modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi, anggota akan menerima SHU dan merupakan hak anggota sebagai tanda balas jasa saham dan balas jasa pinjaman.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut saya, CU Pancur telah mengaplikasikan prinsip poin pertama dimana pembagian SHU bersumber dari dana yang dihasilkan anggota bersama-sama.


BAB VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.      Anggota
b.     Pengurus
c.      Manajer
d.     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
  • Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.      Rapat anggota
b.     Pengurus
c.      Pengawas

2.     Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).