Jumat, 08 November 2013

koperasi ....

BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI

  Pengertian Badan Usaha

Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan perusahaan sebagai tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang baik sehingga menghasilkan barang yang dapat dijual. Badan usaha ini dibedakan menjadi 2(dua) jenis yaitu, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

1.     Badan Usaha Koperasi
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha dan sistem keanggotaan.
Jadi, Credit Union Pancur kasih adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang  yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif.

2.     Tujuan dan Nilai

Perusahaan Bisnis
a.      Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasi keputusan
  • Menyediakan norma
  • Sasaran yang lebih nyata
b.     Tujuan perusahaan :
  • Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
  • Berorientasi pada profit oriented benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
  • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Menurut saya, credit union pacnur lebih condong ke teori maksimum penjualan dimana menurut William Banmolb toeri ini memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh memadai untuk memuaskan koperasi tersebut.

Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
  • Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  • Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Menurut saya, Credit Union Pancur Kasih menggunakan teori laba efisiensi, yaitu  manajerial  koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial,karena seperti yang sudah dibahas di atas tadi orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya dan juga masyarakat.

3.     Kegiatan Usaha

Key success factors kegiatan usaha koperasi :
Status & Motif Anggota
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Menurut saya, CU pancur  mengaplikasikan poin pertama yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus penggunn. Dan juga mengaplikasikan poin kedua dimana sang pemilik (anggota dapat menanamkan modal investasi)

Bisnis Koperasi
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut saya 3 poin diatas termasuk kedalam tujuan CU pancur. Karena tujuan utama dari CU Pancur adalah meningkatkan kesejahteraan aggota dan masyarakat. Dan juga dapat dipercayai oleh masyarakat.

Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar) .
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut saya, dalam permodalan koperasi CU pancur mengaplikasikan poin yang kedua diman permodalan berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan juga dana cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha (SHU).




BAB V. SISA HASIL USAHA

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada paraanggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut saya, pembagian SHU bersumber dari dana anggota yang dikumpulkan secara bersama-sama, SHU yang diterima setiap anggotanya adalah modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi, anggota akan menerima SHU dan merupakan hak anggota sebagai tanda balas jasa saham dan balas jasa pinjaman.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut saya, CU Pancur telah mengaplikasikan prinsip poin pertama dimana pembagian SHU bersumber dari dana yang dihasilkan anggota bersama-sama.


BAB VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.      Anggota
b.     Pengurus
c.      Manajer
d.     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
  • Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.      Rapat anggota
b.     Pengurus
c.      Pengawas

2.     Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Sabtu, 12 Oktober 2013

KOPERASI TENAGA NASIONAL BERHAD



BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


1.1       KONSEP KOPERASI

Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Konsep koperasi sosialis :
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkna produksi, untuk menunjukan perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep koperasi Negara berkembang :
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

1.2       LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.2.1          Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

a.       Ideology
·         Liberalisme/Kapitalisme
·         Komunisme / Sosialisme
·         Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme

b.      Sistem perekonomian
·         Sistem Ekonomi Bebas Liberal
·         Sistem Ekonomi Sosialis
·         Sistem Ekonomi Campuran

c.       Aliran koperasi
·         Yardstick
·         Sosialis
·         Persemakmuran (Commonwealth)


1.2.2   Aliran koperasi

1.      Aliran Yardstick

•   Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•   Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis

•   Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

•     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

1.3       SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.3.1    Sejarah lahirnya koperasi

•    1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•    1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•   1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

1.3.2    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

•     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•   1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•    12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•   1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•  1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi



BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

2.1       PENGERTIAN KOPERASI
  • Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO)
Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
 Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi           kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
 Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta
 Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.


2.2       PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.       Prinsip Munkner

·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
·         Demokrasi ( democracy )
·         kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·         ekonomi ( Economy )
·         Kebebasan ( Liberty )
·         Keadilan ( Equity )
·         Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )

2.       Prinsip Rochdale

·         Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
·         Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
·         Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
·         Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
·         Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
·         Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )

3.       Prinsip Raiffeisen

·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.       Prinsip Herman Schulze

·         Membeli saham untuk menjadi anggota
·         Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
·         Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
·         Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
·         Menggaji para pengurus
·         Membagi keuntungan kepada para anggota

5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
·         Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
·         Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital)
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·         Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri


2.3       KOPERASI TENAGA NASIONAL BERHAD


2.3.1    SEJARAH KOPERASI TENAGA NASIONAL BERHAD

            Musyawarah pertama yang diadakan pada awal tahun 1951, dipengerusi oleh Encik M. Pakianathan, Penolong Akauntan Lembaga Letrik Pusat telah bersetuju untuk menumbuhkan sebuah Koperasi khusus bagi kak itangan Lembaga Letrik Pusat yang bergaji bulanan. Penubuhan Koperasi ini telah dipersetujui oleh Encik F.G. Egerton, Pengurus Besar Lembaga Letrik Negara pada masa tersebut.

Permohonan pendaftaran telah dibuat di Pendaftar Pertubuhan Koperasi pada 1hb Ogos 1951. Maka rasmilah pendaftaran Syarikat Kerjasama Jimat Cermat dan Pinjaman Wang Lembaga Letrik Pusat Sendirian Berhad dengan nombor pendaftaran 261/51-1449.

Pada Jun 1965, Koperasi telah menukar nama kepada Syarikat Kerjasama Jimat Cermat dan Pinjaman Wang Lembaga Letrik Negara Sendirian Berhad, dimana perubahan ini adalah sejajar dengan pertukaran nama Lembaga Letrik Pusat kepada Lembaga Letrik Negara. Objektif utama Koperasi adalah menggalakkan aktiviti jimat cermat serta menjalankan fungsi-fungsi pinjaman, pengguna, perkhidmatan dan perumahan.

Memandangkan sebutan nama ini yang agak panjang, pada tahun 1967, Koperasi telah menukar namanya kepada Koperatif Lembaga Letrik Berhad.

Pada September 1990, selaras dengan dasar penswastaan Negara yang turut melibatkan Lembaga Letrik Negara ditransformasikan dari sebuah Lembaga kepada Syarikat Korporat bernama Tenaga Nasional Berhad, Koperasi juga telah mengambil langkah yang sewajarnya untuk menukar nama kepada Koperasi Tenaga Nasional Berhad sehingga kini.

2.3.2    TENTANG KOPERASI TENAGA KERJA BERHAD

  • VISI

Menjadi koperasi berprestij berteraskan kecemerlangan perniagaan dan perkhidmatan

  • MISI

Kami beriltizam untuk meningkatkan perkhidmatan, produk dan perniagaan untuk kepentingan ekonomi anggota, pekerja dan pemegang berkepentingan selaras dengan prinsip dan nilai-nilai koperasi

  • OBJEKTIF

1.  Memastikan perkhidmatan dan produk berkualiti
2. Mengurus kewangan dengan efisien
3. Mengamalkan urusan perniagaan yang berhemah dan telus
4. Memperkasa budaya berkompetensi tinggi dan saling membantu
5. Menjamin pulangan pelaburan yang terbaik

  • NILAI-NILAI BERSAMA

1. Integriti
2. Profesional
3. Mesra
4. Kerja Berpasukan



2.3.3     STRUKTUR ORGANISASI