Rabu, 30 Maret 2016

PERBANDINGAN AKUNTANSI DI INDONESIA DAN JEPANG

AKUNTANSI INTERNASIONAL
PERBANDINGAN SISTEM AKUNTANSI DI INDONESIA DAN JEPANG

BAB I
Latar Belakang

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Tetapi dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Ada empat alasan yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:

1. Di kebanyakan negara hukuman atas ketidak patuhan dengan ketentuan    akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2. Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
3. Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannnya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
4. Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.

Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Di pembahasan sebelumnya kita membedakan orientasi akuntansi antara penyajian wajar versus kepatuhan hukum. Akuntansi peyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode. Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, di mana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian wajar, sedangkan sektor publik lebih berpengaruh di negara hukum kode dengan kepatuhan hukum.

BAB II
SEJARAH

2.1       Sejarah Sistem Akuntansi Indonesia

Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi bukii yang jelas terdapat pada pembukuan Amphioen Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor  di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst(Soemarso 1995).
Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).

2.2       Sejarah Sistem Akuntansi di Jepang

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini.
Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah- masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

2.3       Contoh Perusahaan Jepang di Indonesia

Contoh – contoh perusahaan besar Jepang di Indonesia :
1.      Toyota
2.      Sony
3.      Honda
4.      Panasonic
5.      Nissan
6.      Canon
7.      Toshiba
8.      Hitachi
9.      Nintendo
10.  Yamaha


BAB III
Perkembangan

3.1       Perkembangan Sistem Akuntansi di Indonesia

Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).Perkembangan akuntansi di Indonesia, pada mulanya menganut sistem kontinental, sama seperti yang di pakai Belanda. Sistem kontinental ini, yang di sebut juga Tata Buku atau Pembukuan, yang sebenarnya tidak sama dengan akuntansi, karena :

Tata Buku (Bookkeeping) adalah elemen prosedural dari akuntansi sebagaimana aritmatika adalah elemen prosedural dari matematika. Selain itu, terletak perbedaan antara tata buku dengan Akuntansi, yakni :
Tata Buku (Bookkeeping) : menyangkut kegiatan – kegiatan proses akuntansi seperti pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan aktivitas – aktivitas lain yang bertujuan untuk menghasilkan informasi akuntansi yang berdasarkan pada data.
Akuntansi (Accounting) : menyangkut kegiatan – kegiatan analisis dan interprestasi berdasarkan informasi akuntansi.

Seiring perkembangan, selanjutnya tata buku mulai di tinggalkan orang. Di Indonesia, orang atau perusahaan semakin banyak menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxonyang berasal dari Amerika, dan ini di sebabkan oleh :
1.     Pada tahun 1957, Adanya konfrontasi Irian Barat antara Indonesia – Belanda yang membuat seluruh pelajar Indonesia yang sekolah di Belanda di tarik kembali dan dapat melanjutkan kembali studinya di berbagai negara (termasuk Amerika), terkecuali negara Belanda.
2.     Hampir sebagian besar mereka yang berperan dalam kegiatan pengembangan akuntansi menyelesaikan pendidikannya di Amerika, dan menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon di Indonesia. Sehingga sistem ini lebih dominan di gunakan daripada sistem Kontinental / Tata buku di Indonesia.
3.     Dengan adanya sistem akuntansi Anglo Saxon,Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia membawa dampak positif terhadap perkembangan akuntansi. Selain itu, terdapat beberapa perbedaan istilah antara tata buku dan akuntansi, yaitu :
-Istilah “ perkiraan ”, menjadi “ akun ”;
-Istilah “ neraca lajur ”, menjadi “ kertas kerja ” ; dan lain – lain.
Di Indonesia, Komite Prinsip Akuntansi (KPA) merumuskan Standar Akuntansi untuk di sahkan oleh Pengawas Pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) danberfungsi untuk menyesuaikan dan menyusun laporan keuangan yang di keluarkan oleh pihak ekstern. Sejalan dengan perkembangan ekonomi, hubungan dagang antarnegara pada masa – masa kerajaan di masa lalu seperti Majapahit, Mataram, Sriwijaya, menjadi pintu masuk akuntansi dari negara lain ke Indonesia. Meskipun demikian, belum terdapat penelitian yang memadai mengenai sejarah akuntansi di Indonesia. Masa perkembangan akuntansi di Indonesia secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1.        Masa Penjajahan Belanda dan Jepang

Kedatangan bangsa Belanda di Indonesia akhir abad ke-16 awalnya untuk berdagang, kemudian Belanda membentuk perserikatan maskapai Belanda yang dikenal dengan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Pada tahun 1602, terjadi peleburan 14 maskapai yang beroperasi di Hindia Timur, yang selanjutnya di tahun 1619 membuka cabang di Batavia dan kota-kota lainnya di Indonesia. Perjalanan VOC ini berakhir pada tahun 1799 dan setelah VOC dibubarkan, kekuasaan diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak masa itulah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Catatan pembukuan saat itu menekankan pada mekanisme debit dan kredit berdasarkan praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Pada masa ini, sektor usaha kecil dan menengah umumnya dikuasai oieh masyarakat Cina, India, dan Arab yang praktik akuntansinya menggunakan atau dipengaruhi oieh sistem dari negara mereka masing-masing. Pada masa penjajahan Jepang tahun 1942 sampai 1945, sistem akuntansi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu tetap menggunakan pola Belanda.

2.        Masa Kemerdekaan

Sistem akuntansi yang beriaku di Indonesia mengikuti sejarah masa lampau dari masa kolonial Belanda, maka sistem akuntansinya mengikuti akuntansi Belanda yang dikenal dengan Sistem Tata Buku. Sistem Tata Buku ini merupakan subsistem akuntansi atau hanya merupakan metode pencatatan.
Setelah masa penjajahan Belanda berakhir dan masuk ke dalam masa kemerdekaan, banyak perusahaan milik Belanda yang dirasionalisasi yang diikuti pula dengan masuknya berbagai investor asing, terutama Amerika Serikat. Para investor tersebut memperkenalkan sistem akuntansi Amerika Serikat ke Indonesia.
Akuntansi masa kini telah berkembang dalam tahap masa kedewasaan menjadi suatu aspek integral dari bisnis dan keuangan global. Keputusan yang berasal dari data-data akuntansi, pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi internasional menjadi sangat penting untuk mendapatkan interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional.
Sejarah akuntansi dan akuntan, memperlihatkan perubahan yang terus menerus secara konsisten. Pada suatu waktu, akuntansi lebih mirip sistem pencatatan bagi jasa-jasa perbankan tertentu dan bagi rencana pengumpulan pajak. Kemudian muncul pembukuan double entry untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan usaha perdagangan. Saat ini akuntansi beroperasi dalam lingkungan perilaku, sektor publik dan Internasional. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional.


       

BAB IV
Kesimpulan

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapan standar.  Namun,  praktek  sebenarnya  berbeda  dari  yang  ditentukan  standar. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dankelompok  public yang  meliputi  badan-badan  seperti otoritas  pajak,  kementrian  yang  bertanggung jawab  atas  hukum komersial  dan  komisi  pasar  modal.  Bursa  efek  yang merupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing  cenderung  untuk  dapat  mengatur  sendiri  dan  untuk  lebih  dapat  melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda diseluruh dunia



Daftar Pustaka





Sabtu, 02 Januari 2016

Tugas Konsep Sistem Informasi Akuntansi


Nama Kelompok :

Ibnu Abdillah         (23212518)
Lugas Setyo Aji     (24212257)
Malvin Renaldo     (24212405)
Marshellinus S B   (24212460)

Kelas : 4EB13  

Assalammuallaikum Wr, Wb. 
Disini kelompok kami menjelaskan salah satu materi dari konsep sistem informasi akuntansi yang berjudul "teknik sistem dan dokumentasi" dengan media video. Pembuatan video ini menggunakan aplikasi online Powtoon. Materi bab 2 ini menjelaskan tujuan belajar pertama yaitu karakteristik pemanfaatan teknik-teknik sistem oleh para auditor dan personel pengembang SIA. 

Minggu, 29 November 2015

Kerajinan Tangan dari Daun Kering

Tema : Hiasan
Bahan – bahan :
  • klobot (kulit jagung)
  • daun palem kering
  • ranting pohon kering
  • lem
  • pewarna
  • gunting
  • kawat kecil
  • bulu ayam
  • bolpoin
  • spons
  • keranjang (bambu)
Cara membuat :
  1. Ambil beberapa helai klobot (kulit jagung) untuk dikeringkan dengan cara dijemur.
  2. Siapkan air rebusan yang sudah diberi pewarna sampai mendidih.
  3. Masukkan klobot ke dalam air mendidih tersebut sampai warnanya merata lalu tiriskan dan jemur di bawah sinar matahari.
  4. Sambil menunggu, kita buat gambar (pola) untuk objeknya (kupu-kupu).
  5. Gunting klobot sesuai pola.
  6. Setelah digunting, klobot yang sudah digunting dilem sesuai gambar yang sudah dibuat.
  7. Pasang pola kupu-kupu pada ranting pohon kecil yang sudah tersedia.
  8. Untuk bulu ayam, dicuci dan dikeringkan lalu diberi pewarna.
  9. Setelah semua selesai, ranting pohon dan bulu ayam siap ditancapkan pada spons yang sudah ditempatkan pada keranjang bambu.

Sabtu, 31 Oktober 2015

Pelanggaran Kode Etik PT Metro Batavia Air



 BAB I
PENDAHULUAN
  • LATAR BELAKANG
Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme profesional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealstis. Kode etika profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanaka. Kode etik ikatan akuntansi Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari :
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan etika
  3. Interprestasi aturan etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional bagi anggota. Interprestasi aturan etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pengembangan kesadaran etis atau moral memainkan peranan kunci dalam semua area profesi akuntan (Louwers, 1997), termasuk dalam melatih sikap skeptisme profesional akuntan. Faktor-faktor situasi berpengaruh secara positif terhadap skeptisme profesional auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi (Situasi Irregularities) mempengaruhi auditor untuk meningkatkan sikap skeptisme profesionalismenya.
  • RUMUSAN MASALAH
  1. Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi  seperti apa yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia (Batavia Air) ?
  2. Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut
  • BATASAN MASALAH
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada PT. Metro Batavia Air pada tahun 2012.
  • TUJUAN PENULISAN
  1. Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia Air.
  2. Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut.
  • METODE PENULISAN
Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan

BAB II
PEMBAHASAN

  • SEJARAH PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )
Batavia Air (Nama Resmi: PT. Metro Batavia) adalah sebuah maskapai penerbangan di Indonesia. Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 januari 2002, memulai dengan 1 buah pesawat fokker F28 dan dua buah Boeing 2737-200.
Setelah berbagai insiden dan kecelakaan menimpa maskapai-maskapai penerbangan di indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Batavia Air berada diperingkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Akibatnya Batavia Air mendapat sanksi administratif yang akan di-review kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada perbaikan kinerja maka izin operasi penerbangan dapat di bekukan sewaktu-waktu.

  • KASUS PAILIT PT. METRO BATAVIA (BATAVIA AIR)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti dan utang oleh  Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsure tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidakmengajukan, maka pailit tetap,”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secarafinansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah  membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk member penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini kebandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.

  • ANALISIS
Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

Jenis Pelanggaran :
Batavia Air memiliki tagihan sebesar USD 440rb ditahun pertama, USD 470rb di tahun kedua, USD 550rb ditahun ketiga dan ke empat, dan USD 520rb ditahun kelima dan keenam. Keseluruhan hutang dari IFLC sebesar USD 4,68 juta ini jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan  pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”, yaitu kalah tender pelayananan transportasi ibadah Haji dan Umroh. Hal ini menjadi penyebab tersendatnya pembayaran. Karena pesawat yang disewa tersebut diperuntukan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji ke Mekkah dan Madinah. Sehingga, sumber pembayaran pesawat berasal dari pelayanan penumpang ibadah haji dan umroh.

Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara financial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calonpenumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar padahari hari berikutnya.

Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

Faktor Affecting Public :
Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.
Sedangkan dalam faktor  Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga Batavia mengalami kalah tender,
Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya piker pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru  dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).
Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertanggungjawab atas keterlantaran penumpang tersebut.
        
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat kami  simpulkan adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak  Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender
tersebut.

Kamis, 01 Oktober 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus Kimia Farma



PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstatedpersediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.

Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:

“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.

Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.

Analisis
Seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.

Berkaitan dengan sikap Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang material yang pada akhirnya merugikan para investor.
Seorang auditor seharusnya professional, jujur dan lebih teliti dengan bidangnya untuk menghindari kesalahan laporan keuangan yang diauditnya karena Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan baik disengaja ataupun tidak disengaja.

Dampak Terhadap Profesi Akuntan Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik. 

Kesimpulan
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh KAP Hans  Tuanakotta  and  Mustofa   (Deloitte Touche  Tohmatsu's  affiliate) adalah melanggar prinsip dasar etika profesi akuntan, terutama integritas, objektivitas, dan perilaku profesional.Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak. Juga Sdr. Ludovicus Sensi W sebagai rekan kerjanya. Untuk kasus PT. Kimia Farma, Direksi lama dan pihak manajemen yang melakukan pelanggaran.

Risiko ini berdampak pada reputasi HTM dimata pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan HTM, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut. Diluar risiko bisnis, risiko etika yang dihadapi KAP HTM ini cenderung pada kemungkinan dilakukannya kolaborasi dengan manajemen Kimia Farma dalam manipulasi laporan keuangan. Walaupun secara fakta KAP HTM terbukti tidak terlibat dalam kasus manipulasi tersebut, namun hal ini bisa saja terjadi.

Tindakan pemerintah dilakukan dimulai dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan menemukan kesalahan yang terjadi. Lalu ditindaklanjuti oleh BP2AP  (Badan  Peradilan Profesi Akuntan Publik) yaitu  lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh  Ikatan Akuntan  Indonesa  (IAI) dan pemberian sanksi administratif berupa denda, peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. Tindakan yang dilakukan oleh HTM melanggar UU nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik (Pasal 55 dan Pasal 56).





Senin, 29 Juni 2015

How Important TOEFL

What does the TOEFL test? And how important that is often counseling agencies or schools implement the TOEFL test?

TOEFL (Test of English as a Foreign Language) is the TOEFL test of English language proficiency for foreign speakers (non-English) that the certificate is recognized at thousands of educational institutions and industries in 90 countries. TOEFL became general terms when we want to apply for a scholarship abroad or job requirements in many companies.

This test originated from the United States and Canada. Almost all students who want to continue studying at one of the universities both majored undergraduate or otherwise must have TOEFL certificate. Almost all countries in the world to apply this test as a measure of English language proficiency. Indonesia is one country that helped carry it out. However TOEFL certificate is not entirely an obligation that must be owned by prospective students.


This test is the administering agency Educational Testing Service (ETS), based in the United States. They provide three formats in the TOEFL test, the computer based test (CBT), paper based test (PBT), and the internet based test (IBT).

CBT is the most common test format used many countries. This test consists of four parts: listening (test understanding spoken English native speakers), structure (structure upon ability tests English grammar), reading (reading proficiency test in English), and writing (tests the ability to write on a topic in the language English). Standard values ​​that we must achieve in the CBT is 200-250.

While PBT is a test format in the form of paper forms that are answered using a pencil 2B. PBT test consists of three parts, namely listening comprehension (measuring the ability of understanding of the English language spoken in the region of North America), structure and written expression (measuring levels of proficiency in English appropriate to recognize the standard writing), and reading comprehension (measuring the ability to read English in general). There is also an additional test in the form of an essay with a specific topic (test of written English / TWE). For PBT, the minimum score is 550.

IBT is the most recent in the TOEFL format. IBT is similar to CBT, but plus one other tests, namely speaking. This test of English language proficiency test orally in accordance with the choice of the topic. IBT standard minimum value is between 80-120.

There are two types, namely TOEFL and TOEFL Institutional International TOEFL. International TOEFL scores are recognized almost all the educational institutions, organizations, and businesses in the world. Meanwhile, the value of the Institutional TOEFL is local. That is, only certain universities that accept or allow prospective students to use the results of the Institutional TOEFL.

On average, a minimum TOEFL score we should have to apply for postgraduate scholarships abroad is 500-550.



http://pkbmwijayakusuma.blogspot.com/2014/04/seberapa-pentingnya-toefl.html

Minggu, 31 Mei 2015

Differences TOEFL & TOEIC

TOEFL and TOEIC  are tests conducted for evaluating the English ability or aptitude of non-native English-speaking people. These two tests are conducted in order to measure the reading, listening, writing, and speaking capabilities.

TOEFL, or Test of English as a Foreign Language, is one of the widely accepted tests the world over for non-native English-speaking people. Most of the universities and colleges use the TOEFL score to evaluate the ability of a non-native English-speaking candidate who wants to get enrolled.

TOEIC, or Test of English for International Communication, is mainly used by business and industry houses, educational institutions, and governments for evaluating the English skills of non-native English-speakers before they are hired or recruited. Prospective employees mainly take the test which is for evaluating the English proficiency.

The TOEFL test consists of four sections: writing, reading, speaking, and listening. The test lasts for about 4.5 hours, and scores are based on a scale of 0 to 120. On the other hand, the TOEIC test lasts for about 2.5 hours, and scores are based on a scale of 100-450. TOEIC has two sections with the first section measuring reading and listening skills and the second section measuring speaking and writing skills.

TOEFL is mainly designed for measuring a person’s ability or skills of communicating effectively in English in classroom settings. So TOEFL is mainly for admission to colleges and universities. On the contrary, TOEIC is designed mainly for the workplace. This test is not that common while seeking admission to universities and colleges. Colleges and universities want candidates to produce a TOEFL score sheet whereas the employers want a TOEIC score sheet.

On the TOEFL, the maximum possible score is 120 -- 30 points for each of the four sections. There is no "passing score" and colleges and universities will have their own requirements for admission, which test-takers can find information about through the admissions office. The TOEIC Reading and Listening test gives the test-taker a score of 10 to 990, which corresponds to bands in the Common European Framework measure of English proficiency. A test-taker will receive scores of zero to 200 for the Speaking and Writing Tests separately, again which corresponds to the CEF standards of English-language proficiency measurements.

Summaries :
-            Basically anyone who wants to study in a foreign university or college who takes the TOEFL test.
-            Basically anyone who needs to use English in their job who takes the TOEIC test.
-            TOEFL, or Test of English as a Foreign Language, is one of the widely accepted tests the world over for non-native English-speaking people.
-            TOEIC, or Test of English for International Communication, is mainly used by business and industry houses, educational institutions, and governments for evaluating the English skills of non-native English-speakers before they are hired or recruited.
-            The TOEFL test consists of four sections: writing, reading, speaking, and listening. The test lasts for about 4.5 hours, and scores are based on a scale of 0 to 120. On the other hand, the TOEIC test lasts for about 2.5 hours and scores are based on a scale of 100-450.
-            Colleges and universities want candidates to produce a TOEFL score sheet whereas the employers want a TOEIC score sheet.