Sabtu, 12 Oktober 2013

KOPERASI TENAGA NASIONAL BERHAD



BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


1.1       KONSEP KOPERASI

Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Konsep koperasi sosialis :
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkna produksi, untuk menunjukan perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep koperasi Negara berkembang :
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

1.2       LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.2.1          Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

a.       Ideology
·         Liberalisme/Kapitalisme
·         Komunisme / Sosialisme
·         Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme

b.      Sistem perekonomian
·         Sistem Ekonomi Bebas Liberal
·         Sistem Ekonomi Sosialis
·         Sistem Ekonomi Campuran

c.       Aliran koperasi
·         Yardstick
·         Sosialis
·         Persemakmuran (Commonwealth)


1.2.2   Aliran koperasi

1.      Aliran Yardstick

•   Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•   Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis

•   Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

•     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

1.3       SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.3.1    Sejarah lahirnya koperasi

•    1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•    1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•   1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

1.3.2    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

•     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•   1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•    12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•   1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•  1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi



BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

2.1       PENGERTIAN KOPERASI
  • Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO)
Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
 Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi           kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
 Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta
 Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.


2.2       PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.       Prinsip Munkner

·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
·         Demokrasi ( democracy )
·         kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·         ekonomi ( Economy )
·         Kebebasan ( Liberty )
·         Keadilan ( Equity )
·         Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )

2.       Prinsip Rochdale

·         Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
·         Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
·         Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
·         Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
·         Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
·         Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )

3.       Prinsip Raiffeisen

·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.       Prinsip Herman Schulze

·         Membeli saham untuk menjadi anggota
·         Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
·         Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
·         Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
·         Menggaji para pengurus
·         Membagi keuntungan kepada para anggota

5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
·         Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
·         Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital)
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·         Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri


2.3       KOPERASI TENAGA NASIONAL BERHAD


2.3.1    SEJARAH KOPERASI TENAGA NASIONAL BERHAD

            Musyawarah pertama yang diadakan pada awal tahun 1951, dipengerusi oleh Encik M. Pakianathan, Penolong Akauntan Lembaga Letrik Pusat telah bersetuju untuk menumbuhkan sebuah Koperasi khusus bagi kak itangan Lembaga Letrik Pusat yang bergaji bulanan. Penubuhan Koperasi ini telah dipersetujui oleh Encik F.G. Egerton, Pengurus Besar Lembaga Letrik Negara pada masa tersebut.

Permohonan pendaftaran telah dibuat di Pendaftar Pertubuhan Koperasi pada 1hb Ogos 1951. Maka rasmilah pendaftaran Syarikat Kerjasama Jimat Cermat dan Pinjaman Wang Lembaga Letrik Pusat Sendirian Berhad dengan nombor pendaftaran 261/51-1449.

Pada Jun 1965, Koperasi telah menukar nama kepada Syarikat Kerjasama Jimat Cermat dan Pinjaman Wang Lembaga Letrik Negara Sendirian Berhad, dimana perubahan ini adalah sejajar dengan pertukaran nama Lembaga Letrik Pusat kepada Lembaga Letrik Negara. Objektif utama Koperasi adalah menggalakkan aktiviti jimat cermat serta menjalankan fungsi-fungsi pinjaman, pengguna, perkhidmatan dan perumahan.

Memandangkan sebutan nama ini yang agak panjang, pada tahun 1967, Koperasi telah menukar namanya kepada Koperatif Lembaga Letrik Berhad.

Pada September 1990, selaras dengan dasar penswastaan Negara yang turut melibatkan Lembaga Letrik Negara ditransformasikan dari sebuah Lembaga kepada Syarikat Korporat bernama Tenaga Nasional Berhad, Koperasi juga telah mengambil langkah yang sewajarnya untuk menukar nama kepada Koperasi Tenaga Nasional Berhad sehingga kini.

2.3.2    TENTANG KOPERASI TENAGA KERJA BERHAD

  • VISI

Menjadi koperasi berprestij berteraskan kecemerlangan perniagaan dan perkhidmatan

  • MISI

Kami beriltizam untuk meningkatkan perkhidmatan, produk dan perniagaan untuk kepentingan ekonomi anggota, pekerja dan pemegang berkepentingan selaras dengan prinsip dan nilai-nilai koperasi

  • OBJEKTIF

1.  Memastikan perkhidmatan dan produk berkualiti
2. Mengurus kewangan dengan efisien
3. Mengamalkan urusan perniagaan yang berhemah dan telus
4. Memperkasa budaya berkompetensi tinggi dan saling membantu
5. Menjamin pulangan pelaburan yang terbaik

  • NILAI-NILAI BERSAMA

1. Integriti
2. Profesional
3. Mesra
4. Kerja Berpasukan



2.3.3     STRUKTUR ORGANISASI








Senin, 09 September 2013

REKSADANA

Apa itu Reksa Dana ( Mutual Fund ) ?

Reksa Dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Pengertian lainnya adalah suatu produk kontrak investasi kolektif (bersama) antara manajer investasi dan bank Kustodian yg megikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank Kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Dengan kontrak ini, maka investor dilindungi karena :

1.     Investasi sesuai profil resiko dikelola oleh MI sesuai batas portofolio yg diatur di prospektus
2.    Jaminan keamanan dana, sebab asser RD (Reksa Dana) dititipkan di bank kustodian dan dibukukan secara terpisah dari pembukuan MI maupun bank kustodian sehingga secara legal terhindar dari sita jaminan atas kebangkrutan MI atau bank kustodian.

Keunggulan Reksa Dana : 

1.     Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional
2.     Risiko relatif rendah karena terdiversifikasi
3.     Cocok untuk pemodal pemula, yang tidak terlalu menguasai teknik-teknik portofolio.
4.     Cocok untuk investor dengan kemampuan finansial terbatas
5.    Secara relatif, biaya rendah

Berikut adalah jenis-jenis reksda dana dan penjelasannya :

Reksadana konvensional
Reksa Dana konvensional adalah reksa dana yang dapat dibeli atau dijual kembai oleh investor setiap saat tergantung tujuan investasi, jangka waktu dan profil resiko investor.

Berikut adalah jenis-jenis reksda dana Konvensional :

1.     Reksa Dana Pasar Uang            : Reksa Dana dengan investasi 100% pada efek pasar uang berupa surat berharga dengan jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti deposito, surat berharga (commercial paper) meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

2.    Reksa Dana Pendapatan Tetap       : Reksa Dana dengan investasi minimal 80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek bersifat hutang (obligasi)

3.    Reksa Dana Campuran        : Reksa Dana dengan kebijakan investasi pada efek saham, efek gutang & pasar uang yang porsi masing-masing instrumennya tidak termasuk dalam ketiga jenis Reksa Dana lainnya.


4.    Reksa Dana Saham           : Reksa Dana dengan investasi minimal 80% dari portofolio yang dikolanya kedalam efek bersifat ekuitas (saham)





http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000012997503/reksadana-faq---gt-quotthe-legend-continousquot/

Rabu, 15 Mei 2013

TUGAS 3


PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

Pendahuluan
Penanaman modal yang sering disebut juga investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain, adanya modal dalam suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal memungkinkan perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam proses produksi.
Investasi merupakan suatu  alat untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di Negara yang sedang berkembang. Dengan demikian investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan kerja. Investasi sebagai penanaman modal merupakan suatu komponen yang menentukan tingkat pengeluaran agregat suatu Negara. Karena itu, dalam pembangunan ekonomi, peran investasi sangatlah penting. Semakin tinggi investasi, pendapatan nasional akan mengalami peningkatan karena peningkatan terhadap barang dan jasa bertambah.
Dengan posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Investasi merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Dinamika investasi mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, hal ini mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap Negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi. Indonesia juga terus berusaha meningkatkan investasi sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi.
Untuk mewujudkan hal itu, tentunya peran pemerintah dan masyarakat cukup penting disini. Pemerintah berperan dalam hal birokrasiatau perizinan dan masyarakat berperan sebagai tenaga kerja yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan.
Permasalahan
Pokok permasalah yang akan dibahas:
  1. Perizinan
  2. Tenaga Kerja
Pembahasan
Perizinan
Izin adalah persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah  untuk dalam  keadaan tertentu  menyimpang dari larangan umum tersebut. Izin adalah instrumen pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dalam mengatur kepentingan umum. Izin adalah seperangkat peraturan yang berisi tentang perkenaan atau izin. Wewenang lahir karena adanya UU/hukum yang tertulis. Norma ialah isi dari hukum yaitu yang terdiri dari tiga hal: norma perintah misalnya dalam hal pajak, norma larangan misalnya dalam Pasal KUHP, dan norma membolehkan misalnya dalam KUHPerdata. Kekuasaan merupakan hak Jabatan, yang berbeda dengan Kewenangan yang merupakan hak yang dijalankan karena adanya tanggung jawab. Izin dalam istilah asing (Belanda) disebutVerguming. Bentuk Izin itu harus tertulis. HO (Hinder Ordonan- tie) yaitu sebuah izin yang diberikan oleh masyarakat sekitar untuk usaha yang ada disitu.
Izin adalah suatu keputusan administratif negara yang memeperkenankan sesuatu perbuatan yang pada umumnya dilarang, tetapi dapat diperkenankan dan bersifat  konkrit. Izin mempunyai sifat mengendalikan suatu kegiatan atau perilaku individu atau kolektivitas yang sifatnya preventif  seperti dispensasi, izin dan konsesi. Dispensi adalah keputusan administrasi yang membebaskan suatu perbuatan dan kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbutan itu. Konsesi  adalah  suatu  perbutan  yang  penting bagi umum, tetapi  pihak swasta dapat  turut serta dengan syarat pemerintah ikut campur. Menurut Syachran Basah memberikan pengertian mengenai izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang menghasilkan peraturan dalam hal kontrol berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ahmad Sobana mekanisme perizinan dan izin yang ditertibkan untuk pengendalian dan pengawasan administratif bisa digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi  keadaan  dan  tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan  dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah. Pengertian izin adalah suatu persetujuan penguasa untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan yaitu: dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintah yang bebas suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut, Lisensi adalah izin untuk menyelenggarakan perusahaan, Konsesi adalah suatu izin yang berhubungan besar dimana kepentingan umum di mana sebenarnya ada tugas pemerintah tetapi pemerintah memberikan hak kepada konsesi yang bukan pejabat pemerintah.
Izin dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan dalam keadaan tertentu me- nyimpang dari larangan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan  hal  ini  menyangkut tindakan demi kepentingan umum. Izin dalam arti sempit yaitu pembebasan, dispensasi, konsesi. Izin dalam arti sempit adalah izin yang pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang-Undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau menghalangi keadaan-keadaan buruk, seperti pembebasan/dispensasi adalah pengecualian atas larangan sebagai aturan umum yang berhubungan erat dengan keadaan-keadaan khusus. Konsesi adalah izin yang berkaitan dengan usaha diperuntukkan untuk kepentingan umum. Menurut Prajudi Atmosudi- rdjo yang dikuti Philipus M. Hadjon menerangkan bahwa izin (vergunning) adalah dispensasi dari suatu larangan. Hal ini berarti bahwa dalam keadaan tertentu suatu ketentuan hukum dinyatakan  tidak  berlaku  untuk  hal  tertentu yang ditetapkan dalam suatu keputusan tata usaha negara.
Sistem perizinan diharapkan mencapai tujuan tertentu diantaranya yaitu adanya suatu kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, pencegahan keruksakan atau pencemaran lingkungan dan pemeratan distribisi barang- barang   tertentu. Macam-macam sanksi dalam hukum administrasi negara hukum perizinan merupakan bagian dari hukum administrasi. Untuk itu terhadap hukum perizinan akan diterap kan pula sanksi administrasi. Macam sanksi da-lam hukum administrasi adalah sebagai beri-kut: pertama, paksaan pemerintah (Bestuur- dwang); kedua, penarikan kembali keputusan. Keputusan akan ditarik kembali oleh Pemerintah, apabila: yang berkepentingan tidak mema tuhi pembatasan pembatasan, syarat-syarat, atau ketentuan peraturan perundang-undang- an; dan yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan menggunakan data yang tidak benar atau tidak lengkap. Ketiga, penge- naan denda administratif; dan keempat, pe- ngenaan uang paksa.
Penanaman  modal  menurut  UU  No.  25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 1 Ayat (5) adalah penggunaan daripada kekayaan masyarakat Indonesia dan atau asing, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang di sisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan  dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Di negara-negara berkembang di antaranya Indonesia, bantuan luar negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan ma- syarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
Menurut Wibawa, pelayanan publik sektor ekonomi memiliki berbagai aspek. Pertama,mengenai prinsip-prinsip pelayanan ekonomi yang menerapkan kesederhanaan, kejelasan, kepastian, dan ketepatan waktu, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Kedua,penyelenggara pelayanan ekonomi, dalam hal ini pemerintah (pusat maupun daerah), perlu me- nyusun  dan menetapkan  standar,  antara  lain meliputi persyaratan prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi petugas, pengawasan  intern, penanganan pengaduan saran/masukan, dan jaminan pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan ekonomi juga harus menyelenggarakan penilaian kinerjanya melalui survey indeks kepuasan masyarakat secara periodik. Ketiga, pentingnya ruang-ruang publik sebagai akses masyarakat jika pelayanan ekonomi tidak memuaskan. Jika penyelenggara pelayanan ekonomi tidak memuaskan, masyarakat dapat mengajukan klaim, menggugat ke meja hijau.
Pembangunan ekonomi menjadi salah satu jalan dalam mensejahterakan masyarakat, dalam pembangunan ekonomi di perlukan birokrasi yang ramah terhadap penanaman modal. Dalam pembangunan ekonomi terkait erat dengan bergeraknya sektor ekonomi yang menciptakan  lapangan  kerja  bagi masyarakat  sehingga tujuan Negara dalam memakmurkan rakyatnya  tercapai.  Penanman  Modal  yang  ada baik yang berasal dari  dalam  negeri maupun luar negeri mengharapkan proses perizinan penanaman modal yang mereka lakukan berjalan dengan cepat dan murah.
Perizinan ini selalu menjadi masalah dalam Penanaman Modal. Pemerintah mempunyai peraturannya sendiri untuk mengatur perizinan. Sementara penanam modal tidak ingin berbelit-belit dalam melalukan perizinan. Perlu adanya refomasi birokrasi dalam hal ini. Reformasi birokrasi sudah dijalankan di Indonesia sejak tahun 1998. Namun sampai sekarang masih belum sepenuhnya bejalan.
Tenaga Kerja
            Penanaman modal dalam negeri akan meningkatkan PDB. Meningkatnya PDB tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Tegaga kerja memang tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, namun pertumbuhan ekonomi mempengaruhi tenaga kerja.
            Pertumbuhan investasi seharusnya dibarengi dengan penuruan tingkat pengangguran, namun apa yang terjadi diindonesia saat ini, pertumbuahan investasi yang tinggi justru penurunan tenaga kerja tidak terlalu signifikan. Peluang ini di seperti disia-siakan oleh Indonesia.
Masalah tenaga kerja timbul pada saat penanaman modal dalam negeri meningkat. Padahal seharusnya ketika banyaknya penanam modal, masalah tenaga kerja bisa terselesaikan. Ini justru menimbulkan masalah baru. Memang Indonesia memiliki banyak pengangguran, namun pengangguran tersebut tidak semua bisa digunakan jika ada perusahaan baru.
Kebanyakan dari pengangguran diindonesia tidak memiliki skil yang dibutuhkan perusahaan. Ini merupakan akibat dari rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan tentu pemerintah selalu lakukan. Di tahun 2013 ini pemerintah membuat kurikulum baru demi meningkatkan kualitas pendidikan anak bangsa.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya:
  1. Perizinan sangat berpengaruh terhadap penanaman modal dalam negeri, karena perizinan merupakan salah satu yang harus dipenuhi dalam melakukan penanaman modal
  2. Tenaga kerja juga berpengaruh terhadap penanaman modal, dengan adanya tenaga kerja yang berkualitas maka penanam modal akan menggunakan tenaga kerja tersebut dan bisa mengurangi pengangguran

Saran
  1. Dalam masalah perizinan pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi demi memperlancar penanaman modal dalam negeri
  2. Kualitas tenaga kerja harus terus ditingkatkan agar bisa memenuhi kualifikasi pasar tenaga kerja

Referensi
Suwari, Jurnal Dinamika Hukum
Kelompok:
  • Adam Maulana Malik Ibrahim               (20212110)
  • Dimas Bintang Pangestu                     (22212120)
  • Hafez Bagasena                                  (23212236)
  • Ibnu Abdilah                                       (23212518)

Selasa, 14 Mei 2013

TUGAS 4


Sebagai pelaksana kebijakan moneter apa saja yang sudah di lakukan BI dalam mengatasi masalah inflasi yang di sebabkan oleh peredaran uang di Indonesia?
BI sebagai otoritas moneter diharapkan dapat menstabilkan nilai tukar rupiah, dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh BI selaku otoritas moneter. Kebijakan ini ditujukan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Arah dari kebijakan moneter, didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai, dengan perlu mempehatikan sasaran ekonomi makro lainnya. Sementara itu, pelaksanaan kebijakan moneter dikendalikan dengan menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base money) dan mengamati perkembangan indikator-indikator yang memberikan tekanan pada harga dan nilai tukar rupiah.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
  • Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
  • Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)


Apa saja factor utama yang menyebabkan adanya perdagangan internasional?
Tiap negara ingin agar penduduknya makmur dan sejahtera. Untuk itu, segala sumber daya yang dimiliki dikerahkan untuk menghasilkan berbagai macam barang dan jasa. Produksi untuk berbagai jenis komoditas tertentu mungkin berlebih  (surplus), tetapi untuk komoditas lainnya mungkin kurang (minus), atau tidak ada sama. Kelebihan produksi atas kebutuhan dalam negeri dijual atau diekspor ke luar negeri, sedang kekurangannya didatangkan atau diimpor dari luar negeri. Adanya kelebihan dan kekurangan produksi inilah yang mendorong timbulnya perdagangan internasional. Selain untuk menjual kelebihan produksi, perdagangan internasional diperlukan untuk mengimpor kekurangan produksi.
Sekarang faktor apa saja yang mempengaruhi perdagangan internasional? Tentu ada banyak faktor yang mempengaruhinya, faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah yang sebagai berikut.
  1. Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki : Sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara berbeda. Jarang sekali suatu negara dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Oleh karena itu masing-masing negara harus melakukan pertukaran.
  2. Efisiensi (penghematan biaya produksi) : dengan adanya perdagangan internasional suatu negara dapat memasarkan hasil produksinya pada banyak negara. Negara tersebut berproduksi dalam jumlah besar sehingga dapat menurunkan biaya produksi. Barang yang diproduksi dalam jumlah besar akan lebih murah daripada barang yang diproduksi dalam jumlah kecil.
  3. Tingkat teknologi yang digunakan : Beberapa negara yang telah menggunakan teknologi lebih modern dapat memproduksi barang dengan harga lebih murah daripada yang menggunakan teknologi sederhana. Sebagai conto indonesia mengimpor mobil dari jepang karena jepang telah maju dalam teknologi pembuatan mobil
  4. Selera : Indonesia mengimpor buah apel dari Amerika Serikat padahal buah apel dapat dihasilkan di dalam negeri. Buah apel dari Amerika Serikat menurut sebagian orang lebih mengundang selera dibandingkan buah apel lokal.
  1.  Revolusi Informasi dan Transportasi: Ditandai dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
  2. Interdependensi Kebutuhan: Masing-masing negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
  3.  Liberalisasi Ekonomi: Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui perdagangan antar negara.
  4. Asas Keunggulan Komparatif: Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
  5. Kebutuhan Devisa: Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.
Faktor yang juga berpengaruh terhadap perdagangan internasional adalah faktor sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanan (hankam).
Ciri-ciri suatu Negara yang telah berhasil membangun Negara jika dilihat dari…
Negara yang berhasil tidak selalunya berasal dari negara yang telah maju, bukan pula negara berkembang pula itu adalah negara yang gagal. Dari beberapa sumber yang saya pelajari terdapat beberapa ciri negara yang berhasil dalam artian berhasil dalam menjalankan tugasnya sebagai negara:
  1. Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
    Negara yang berhasil pastinya dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. serta menjamin keamanan. ketika negara tidak bisa menghadirkan keamanan, maka kemakmuran dan fungsi sosial sudah pasti ikut runyam. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
  2. Keadilan
    Dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
  3. Pengaturan dan Ketertiban
    Negara yang mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
  4. Kesejahteraan dan Kemakmuran
    Negara yang telah mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : pelatihan tenaga siap kerja.
  5. Peningkatan kualitas hidup
Negara yang telah berhasil pastinya memiliki penduduk yang berhasil pula melalui kinerja pemerintahan Negara yang menjalankan fungsi Negaranya dengan baik. Dengan begitu terjadilah peningkatan kualitas hidup yang lebih tinggi. Contoh: pendapatan perkapita negara yang tinggi.
Apakah inflasi selalu merugikan?
Inflasi tidak selalunya memiliki dampak yang negative. Di balik banyak nya dampak negative dari inflasi terdapat dampak-dampak positif yang ditimbulkan oleh inflasi itu sendiri antara lain:
  1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
  2. Produksi barang-barang bertambah. Hal ini terjadi karena keuntungan pengusaha yang terus bertambah karena terjadinya inflasi.
  3. Kesempatan kerja bertambah. Lapangan pekerjaan semakin terbuka karena kegiatan produksi akan melebihi dari biasanya dan juga akan terjadi tambahan investasi.
  4. Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil kerana nilai mata uangnya yang kecil juga..
Adapun beberapa pihak yang sangat di untungkan dengan terjadinya inflasi di suatu Negara, berikut adalah sedikitnya dari beberapa pihak itu:
  1. Para pengusaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi, telah memiliki stock/persediaan produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.
  2. Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga, karena ingin mendapatkan laba/keuntungan yang besar.
  3. Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan mereka.
  4. Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga nilai riil-nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi terjadi, tetapi peminjam membayar kembali tetap sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum terjadi inflasi. Misalnya, para pengambil kredit KPR BTN sebelum inflasi yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan rumah KPR BTN naik, sedangkan jumlah angsuran yang harus dibayar kepada BTN tetap tidak ikut