Senin, 09 September 2013

REKSADANA

Apa itu Reksa Dana ( Mutual Fund ) ?

Reksa Dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Pengertian lainnya adalah suatu produk kontrak investasi kolektif (bersama) antara manajer investasi dan bank Kustodian yg megikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank Kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Dengan kontrak ini, maka investor dilindungi karena :

1.     Investasi sesuai profil resiko dikelola oleh MI sesuai batas portofolio yg diatur di prospektus
2.    Jaminan keamanan dana, sebab asser RD (Reksa Dana) dititipkan di bank kustodian dan dibukukan secara terpisah dari pembukuan MI maupun bank kustodian sehingga secara legal terhindar dari sita jaminan atas kebangkrutan MI atau bank kustodian.

Keunggulan Reksa Dana : 

1.     Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional
2.     Risiko relatif rendah karena terdiversifikasi
3.     Cocok untuk pemodal pemula, yang tidak terlalu menguasai teknik-teknik portofolio.
4.     Cocok untuk investor dengan kemampuan finansial terbatas
5.    Secara relatif, biaya rendah

Berikut adalah jenis-jenis reksda dana dan penjelasannya :

Reksadana konvensional
Reksa Dana konvensional adalah reksa dana yang dapat dibeli atau dijual kembai oleh investor setiap saat tergantung tujuan investasi, jangka waktu dan profil resiko investor.

Berikut adalah jenis-jenis reksda dana Konvensional :

1.     Reksa Dana Pasar Uang            : Reksa Dana dengan investasi 100% pada efek pasar uang berupa surat berharga dengan jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti deposito, surat berharga (commercial paper) meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

2.    Reksa Dana Pendapatan Tetap       : Reksa Dana dengan investasi minimal 80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek bersifat hutang (obligasi)

3.    Reksa Dana Campuran        : Reksa Dana dengan kebijakan investasi pada efek saham, efek gutang & pasar uang yang porsi masing-masing instrumennya tidak termasuk dalam ketiga jenis Reksa Dana lainnya.


4.    Reksa Dana Saham           : Reksa Dana dengan investasi minimal 80% dari portofolio yang dikolanya kedalam efek bersifat ekuitas (saham)





http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000012997503/reksadana-faq---gt-quotthe-legend-continousquot/