Masalah kemiskinan dianggap sebagai salah satu hal yang menghambat proses pembangunan sebuah negara. Salah satu negara yang masih dibelit oleh masalah sosial ini salah satunya adalah indonesia. Angka kemiskinan di tingkat masyarakat masih cukup tinggi. Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah memiliki peran yang besar. Namun dalam kenyataannya, program yang dijalankan oleh pemerintah belum mampu menyentuh pokok yang menimbulkan masalah kemiskinan ini. untuk itu kiranya pemerintah perlu membuat ketegasan dan kebijakan yang lebih membumi dalam rangka menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Beberapa langkah yang bisa dilakukan diantaranya adalah :
1.
Menciptakan Lapangan Pekerjaan.
Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja
sehingga mengurangi penganguran. Karena pengangguran adalah salah satu penyebab
kemiskinan terbesar di indonesia. Dengan adanya lapangan perkerjaan setidak nya
masyarakat bisa mencari ataupun mendapatkan pekerjaan, sehingga dapat
mengurangi pengangguran. Dengan begitu kesejahteraan masayarakat pun akan
semakin merata dan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
2.
Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin.
Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya
dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi
masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini
antara lain:
- Penyediaan
dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi
hasil/syariah dan konvensional.
- Bimbingan
teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro
(LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Pelatihan
budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
- Pembinaan
sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
- Fasilitasi
sarana dan prasarana usaha mikro
- Pemberdayaan
ekonomi masyarakat pesisir
- Pengembangan
usaha perikanan tangkap skala kecil
- Peningkatan
akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
- Percepatan
pelaksanaan pendaftaran tanah
- Peningkatan
koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi
masyarakat miskin.
3.
Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis
masyarakat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi
dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan
serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi
penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain:
-
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah
perdesaan dan perkotaan
-
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
-
Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
-
Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis
masyarakat.
4.
Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin.
Fokus ini bertujuan
melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan
sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
-
Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan
anak (PUA)
-
Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat
terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
-
Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan
korban bencana sosial.
-
Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM)
yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan
rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan
penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM)
melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi
persyaratan.
5.
Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar.
Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses
penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.
Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain:
-
Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan
dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
-
Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
-
Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
-
Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma
di kelas III rumah sakit.